Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Mengakhiri Politik Kumpul-Angkut-Buang

Oleh : Syaifuddin Islami*)

TANGGAL 5 Juni seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai agenda tahunan yang penuh seremoni hijau. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 mengusung tema “Inspired by Nature. For Climate. For Our Future” dan menempatkan krisis iklim sebagai pesan utama.

UNEP menyebut bumi sedang mengirim sinyal melalui kenaikan muka laut, kebakaran, gelombang panas, dan perubahan iklim yang semakin nyata. Pesan itu penting dibawa ke Indonesia, sebab salah satu sinyal paling dekat dari krisis lingkungan kita adalah sampah.

Sampah bukan sekadar urusan bau, selokan tersumbat, pasar kotor, atau jalan kota yang tampak jorok. Sampah adalah cermin dari cara negara, pasar, dan masyarakat memperlakukan alam.

Ia memperlihatkan bagaimana sistem konsumsi bekerja, bagaimana produsen melempar beban ekologis kepada publik, bagaimana pemerintah daerah mengukur keberhasilan secara dangkal, dan bagaimana warga sekitar TPA menjadi korban dari kebersihan kota yang semu.

Data global menunjukkan persoalan ini bergerak menuju krisis besar. UNEP dalam Global Waste Management Outlook 2024 memperkirakan sampah padat perkotaan dunia meningkat dari 2,1 miliar ton pada 2023 menjadi 3,8 miliar ton pada 2050. Biaya langsung pengelolaan sampah global pada 2020 diperkirakan 252 miliar dollar AS.

Jika biaya tersembunyi seperti polusi, gangguan kesehatan, dan perubahan iklim dihitung, nilainya naik menjadi 361 miliar dollar AS, dan dapat melonjak menjadi 640,3 miliar dollar AS per tahun pada 2050 jika tidak ada perubahan serius.

Indonesia tidak berada di luar pusaran itu. Data KLH/BPLH berbasis SIPSN mencatat timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton. Dari jumlah itu, baru 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak.

Sebanyak 60,99 persen masih belum terkelola dengan baik. Lebih rinci lagi, 12,37 juta ton atau 21,85 persen masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sedangkan 22,17 juta ton atau 39,14 persen terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, pembuangan ilegal, atau masuk ke badan air.

Angka itu menampar keras politik persampahan kita. Masalahnya bukan semata warga kurang sadar. Masalahnya jauh lebih struktural: sistem pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, buang.

Sampah dikumpulkan dari rumah, diangkut dengan truk, lalu dibuang ke TPA. Kota merasa bersih ketika sampah hilang dari jalan. Pemerintah merasa berhasil ketika armada bergerak. Warga merasa selesai ketika kantong sampah lenyap dari depan rumah.

Faktanya, sampah tidak hilang. Ia hanya dipindahkan ke tempat lain, ditumpuk lebih tinggi, dibusukkan lebih lama, dan diwariskan sebagai beban ekologis kepada warga sekitar TPA.

Kondisi TPA menunjukkan darurat itu secara telanjang. Dari 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 unit sedang diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka. Banyak TPA juga telah melebihi kapasitas.

Open dumping bukan sekadar cara teknis yang usang. Ia mencemari air tanah dan sungai melalui lindi, merusak kualitas udara, menghasilkan metana, memperburuk kesehatan warga sekitar, dan menciptakan kawasan yang tidak layak huni.

Tinjauan akademis tentang waste hierarchy sebenarnya sudah lama mengingatkan bahwa pembuangan ke TPA adalah pilihan terakhir.

Urutan yang lebih benar adalah mencegah timbulan sampah, mengurangi konsumsi, menggunakan kembali, mendaur ulang, memulihkan material, lalu membuang residu yang benar-benar tidak bisa diolah. UNEP juga mendorong pendekatan sirkular yang dimulai dari pengurangan dan penggunaan kembali, bukan dari pembuangan akhir.

Sampah organik menjadi contoh paling jelas dari kegagalan nalar ekologis kita. Sisa makanan dan sampah dapur seharusnya tidak perlu diangkut jauh ke TPA. Ia dapat diolah di rumah, sekolah, pasar, kampus, restoran, hotel, dan kelurahan menjadi kompos, pakan maggot BSF, eco enzyme, atau bahan pendukung pertanian kota.

Mengirim sampah organik puluhan kilometer hanya untuk membusuk di TPA adalah pemborosan energi, anggaran, dan ruang hidup.

Data Bappenas tentang food loss and waste memperkuat kritik ini. Kajian Bappenas mencatat timbulan susut dan sisa pangan Indonesia pada periode 2000–2019 mencapai 23–48 juta ton per tahun atau 115–184 kilogram per kapita per tahun. Kerugian ekonominya diperkirakan Rp213–551 triliun per tahun, setara 4–5 persen PDB Indonesia.

Dari sisi iklim, timbulan itu menghasilkan 1.702,9 megaton CO₂-ekuivalen, dan dari sisi sosial setara dengan porsi makan 61–125 juta orang per tahun.

Plastik memperlihatkan wajah lain dari ketidakadilan sampah. KLH/BPLH menyebut sekitar 10,8 juta ton, atau hampir 20 persen dari total sampah nasional, merupakan plastik. Tingkat daur ulang nasional baru sekitar 22 persen.

Artinya, sebagian besar plastik masih berakhir sebagai beban kota, TPA, sungai, laut, pemulung, dan warga miskin yang hidup di sekitar kawasan pembuangan.

Tanggung jawab tidak boleh terus dilempar kepada konsumen. Pertanyaan yang lebih keras perlu diajukan kepada produsen: mengapa pasar terus dibanjiri sachet, botol sekali pakai, kantong plastik, dan kemasan multilayer yang sulit didaur ulang?

UNEP mendefinisikan Extended Producer Responsibility sebagai pendekatan kebijakan yang membuat produsen bertanggung jawab atas produk sepanjang siklus hidupnya, termasuk tahap pascakonsumsi. Beban pengelolaan produk akhir pakai harus bergeser dari pemerintah kota dan pembayar pajak kepada produsen yang menempatkan produk itu di pasar.

Keadilan lingkungan harus menjadi pusat politik sampah. Warga sekitar TPA, petugas kebersihan, pemulung, bank sampah, dan komunitas kompos berada di garis depan, tetapi jarang menjadi penentu kebijakan.

Mereka mencium bau, menyentuh limbah, menghirup udara tercemar, dan menanggung risiko kesehatan. Kota menikmati kebersihan, pinggiran menanggung luka ekologisnya.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi titik balik untuk mengakhiri politik kumpul-angkut-buang. Pemerintah perlu menjadikan pengurangan sampah dari sumber sebagai ukuran utama keberhasilan, bukan volume sampah yang terangkut.

Pemilahan harus diwajibkan dengan sistem pengangkutan terpilah. Sampah organik harus diolah sedekat mungkin dari sumber. Bank sampah, pemulung, komunitas maggot, dan pengelola kompos harus diakui sebagai bagian resmi dari ekonomi sirkular. Produsen wajib membiayai penarikan kembali, penggunaan ulang, dan daur ulang kemasan.

Sampah tidak selesai ketika hilang dari depan rumah. Sampah selesai ketika ia dicegah, dikurangi, dipilah, diolah, digunakan kembali, dan dipertanggungjawabkan oleh semua pihak yang memproduksinya.

Peringatan 5 Juni tidak boleh menjadi panggung slogan hijau. Ia harus menjadi ruang gugatan publik: sampai kapan masa depan kita terus ditimbun di TPA? []

Dosen Universitas Taman Siswa Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *