Sedang Urus Sertipikat Tanah? ATR/BPN Ingatkan Tarif Resmi Bisa Dicek di Aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengecek tarif resmi layanan pertanahan melalui saluran resmi, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku, sebelum mengurus berbagai layanan seperti pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Baca juga:  Nama Adalah Doa

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

Ia menjelaskan, sebagai contoh biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur tarif layanan utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga memuat ketentuan mengenai komponen biaya kegiatan lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Achmad menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.

Baca juga:  15 Tahun Masyarakat Berjuang, Terwujud di Era Bupati Annisa, Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke Kantor Pertanahan,” kata Achmad. (LS/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *