JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, itu melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak,” katanya.
FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini diharapkan regulasi yang disusun menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU tersebut. Ia menilai regulasi itu diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan.
Menurut Rifqinizamy, terdapat tiga persoalan utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, penyelarasan kewenangan, serta penghapusan duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menyempurnakan konsep regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. (*)

