PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Tim Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Ekspos Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan audit yang telah berlangsung selama tiga hari, 4–6 Agustus 2026, dengan fokus pemeriksaan antara lain terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ekspos dipimpin Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian, S.E., M.Si., Ak., C.A., CSEP., QRGP. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat beserta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dalam ekspos tersebut, tim audit menyampaikan hasil pemeriksaan, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja.
Agust Yulian menegaskan, audit bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, tetapi menjadi instrumen pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola.
“Audit ini bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi bagaimana kita melihat proses yang sudah berjalan, mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki, kemudian memastikan rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Agust Yulian.
Menurutnya, pelaksanaan PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan program dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting setelah ekspos ini adalah tindak lanjut. Setiap rekomendasi harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar ke depan pelaksanaan PTSL maupun program pertanahan lainnya semakin baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dalam memperkuat pengendalian internal di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
“Pengawasan internal harus berjalan berkesinambungan. Kita ingin memastikan tata kelola organisasi semakin kuat, akuntabilitas meningkat, dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat terus diperbaiki,” tutur Agust.
Ekspos hasil ADTT tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan tim Inspektorat Jenderal.
Dengan pengawasan internal yang konsisten dan tindak lanjut yang tepat, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya layanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)
