Oleh : Tarma Sartima, Ph.D.*)
Setiap kali seorang kepala daerah, pejabat publik, atau aparatur negara tersandung kasus korupsi, selalu muncul satu narasi yang berulang bahwa gaji pejabat terlalu kecil dibandingkan beban kerja dan godaan yang dihadapi.
Narasi ini terdengar masuk akal di permukaan, tetapi menyimpan persoalan yang jauh lebih dalam. Benarkah korupsi lahir karena kecilnya gaji? Ataukah gaji selama ini hanya dijadikan kambing hitam untuk menutupi krisis integritas?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika publik terus disuguhi berita tentang kepala daerah yang ditangkap karena suap, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran.
Ironisnya, mereka bukan berasal dari kelompok miskin. Sebagian telah menikmati gaji, tunjangan jabatan, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan dinas, bahkan berbagai hak keuangan lainnya. Namun, semua itu ternyata belum mampu membendung hasrat untuk menambah kekayaan dengan cara yang melawan hukum. Di sinilah logika “gaji kecil” mulai kehilangan pijakan moral.
Jika korupsi semata-mata disebabkan oleh kecilnya gaji, maka para guru honorer, buruh harian, petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan jutaan pekerja informal semestinya menjadi kelompok yang paling banyak melakukan korupsi.
Faktanya justru sebaliknya. Mereka bertahan hidup dalam keterbatasan, tetapi tetap memilih jalan yang halal. Mereka mungkin miskin secara materi, tetapi kaya dalam harga diri. Artinya, persoalan korupsi tidak sesederhana angka pada slip gaji.
Ekonom peraih Nobel, Gary Becker, menjelaskan bahwa seseorang melakukan pelanggaran ketika manfaat yang diperoleh dianggap lebih besar daripada risiko yang dihadapi.
Dalam konteks korupsi, persoalannya bukan sekadar pendapatan, tetapi juga lemahnya pengawasan, rendahnya probabilitas tertangkap, serta budaya permisif terhadap penyimpangan. Ketika risiko terasa kecil, godaan menjadi semakin besar. Namun teori ekonomi saja belum cukup menjelaskan fenomena korupsi di Indonesia. Korupsi juga merupakan persoalan etika.
Filsuf Aristotle mengajarkan bahwa karakter dibentuk melalui kebiasaan. Kejujuran bukan lahir karena seseorang bergaji tinggi, melainkan karena ia membiasakan diri hidup dalam kebajikan. Sebaliknya, keserakahan tidak mengenal batas pendapatan. Ketika hasrat menguasai akal sehat, berapa pun besarnya gaji akan selalu terasa kurang.
Karena itu, perdebatan tentang kenaikan gaji pejabat sering kali kehilangan substansi jika tidak dibarengi dengan pembangunan integritas. Gaji dapat meningkatkan kesejahteraan, tetapi tidak otomatis meningkatkan kejujuran.
Buktinya dapat kita lihat dalam berbagai kasus. Tidak sedikit kepala daerah yang tersangkut korupsi setelah memiliki kekayaan miliaran rupiah. Ada yang menyalahgunakan dana proyek, menerima suap perizinan, atau memperdagangkan kewenangan demi keuntungan pribadi. Nilai korupsinya bahkan berkali-kali lipat dari total gaji yang akan mereka terima selama menjabat. Lalu, masih pantaskah gaji dijadikan alasan?
Sosiolog Robert K. Merton melalui teori strain menjelaskan bahwa penyimpangan sering muncul ketika ambisi seseorang jauh melampaui cara-cara yang sah untuk mencapainya. Dalam masyarakat yang mengukur keberhasilan dari kemewahan, jabatan sering berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan, bukan lagi amanah pelayanan publik. Akibatnya, jabatan dipandang sebagai investasi yang harus “dikembalikan”, bukan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Fenomena ini menjadi semakin berbahaya ketika masyarakat mulai memaklumi korupsi dengan alasan ekonomi. Sedikit demi sedikit, standar moral bergeser. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap rakyat, melainkan sebagai konsekuensi “lumrah” dari jabatan. Di titik inilah kita kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang negara, yakni rasa malu.
Budayawan Minangkabau sering mengingatkan bahwa malu adalah benteng moral. Dalam falsafah Minangkabau, kehormatan keluarga dan marwah diri jauh lebih berharga daripada harta. Pepatah indak kayu janjang dikapiang, indak ameh bungka diasah mengajarkan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk kehilangan martabat. Nilai ini seharusnya menjadi kompas moral bagi siapa pun yang memegang amanah publik.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa sistem remunerasi pejabat dan aparatur negara berlangsung adil dan layak. Penghasilan yang memadai merupakan bagian dari tata kelola yang baik. Namun, menaikkan gaji tanpa memperkuat sistem pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pendidikan integritas ibarat memperbesar wadah yang bocor mala airnya tetap akan habis.
Karena itu, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perbaikan kesejahteraan. Yang lebih mendesak adalah membangun budaya integritas sejak proses rekrutmen, memperkuat pengawasan publik, menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital yang meminimalkan ruang transaksi gelap, serta memberikan sanksi yang tegas dan konsisten kepada siapa pun yang menyalahgunakan jabatan.
Jabatan publik pada hakikatnya bukan jalan tercepat menuju kekayaan, melainkan jalan pengabdian. Ketika seseorang menerima amanah sebagai kepala daerah, sesungguhnya ia sedang menerima kepercayaan jutaan rakyat. Amanah itu tidak diukur dari besarnya gaji, tetapi dari besarnya tanggung jawab.
Pada akhirnya, korupsi tidak lahir karena dompet yang kosong, melainkan karena hati yang tak pernah merasa cukup. Gaji mungkin dapat memenuhi kebutuhan hidup, tetapi integritaslah yang menjaga seseorang tetap lurus ketika berhadapan dengan godaan kekuasaan. Selama keserakahan terus dipelihara, berapa pun besarnya gaji akan selalu dianggap kurang. Maka, berhentilah menjadikan gaji sebagai kambing hitam. Musuh sesungguhnya bukanlah kecilnya penghasilan, melainkan besarnya nafsu yang mengalahkan amanah.
Negeri ini tidak membutuhkan pejabat yang pandai mencari alasan. Negeri ini membutuhkan pemimpin yang mampu membuktikan bahwa kehormatan lebih mahal daripada uang, dan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Itulah ukuran sesungguhnya dari integritas seorang pemimpin. []
Penulis adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti*)
