Musfi Yendra : KI Minta Penyelenggara Pilkada Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi

Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat. (foto; doc)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra meminta agar pelaksanaan semua tahapan Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup/Pilwako di Sumatera Barat yang diselenggarakan baik oleh KPU maupun Bawaslu untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita meminta pelaksanaan semua tahapan Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup/Pilwako di Sumatera Barat agar penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra pada fokussumbar.com, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, sambung Musfi, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan juga mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Musfi juga mengimbau masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon kepala daerah terpilih, terutama dalam keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara kepada masyarakat.

Dalam hal pemilihan tema debat kandidat calon kepala daerah, Komisi Informasi juga mengharapkan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memasukkan materi tentang keterbukaan informasi publik.

“Kita ingin melihat sejauhmana pemahaman dan komitmen calon kepala daerah di Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik ke depan, sebagai bagian penting tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government),” pungkas Musfi. (bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *