Ketua DPN Bapermen Cakra Nusantara Serahkan Laporan Tahunan

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara serahkan laporan kegiatan Tahun 2024 yang diterima Yuldhy Dharma Putra, SH. M.Si selaku Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam rangka memenuhi syarat kelembagaan dan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara menyerahkan laporan kegiatan tahun 2024.

Penyerahan laporan tahunan BAPERMEN tersebut dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat yang beralamat di jalan Aur No. 1, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Jumat (3/1/2025).

Dalam penyerahan laporan tersebut, Ketua DPN BAPERMEN Romi Yufhendra langsung disambut oleh Yuldhy Dharma Putra, SH. M.Si selaku Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar dan memberikan apresiasi yang baik.

Laporan yang dibuat satu bundel dalam penyerahan laporan kegiatan, Ketua DPN BAPERMEN Cakra Nusantara meminta maaf kepada Kabid PKTN karena terlambat dari waktu yang seharusnya.

Dalam kesempatan itu, Yuldhy Dharma Putra, SH., M.Si, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN BAPERMEN dalam memberikan laporan kegiatan LPKSM BAPERMEN ke I pada tahun 2024.

Selaku badan yang menangani Pembinaan Kelembagaan, Kabid PKTN berharap semua Organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat terus melaporkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatannya kepada pemerintah, seperti yang dilakukan oleh BAPERMEN.

“Pemberian laporan aktivitas dan kegiatannya setiap tahun oleh organisasi LPKSM kepada pemerintah merupakan salah satu indikator yang menandakan LPKSM tersebut aktif atau tidak”, ujarnya.

Sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berlaku semua LPKSM, baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang mempunyai kepengurusan di daerah harus melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.

Untuk Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum dengan melampirkan Surat Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM serta susunan kepengurusan di daerah, sedangkan bagi Organisasi LPKSM yang tidak berbadan hukum dengan melampirkan SKT Kemendagri dan kepengurusan di daerah.

Disaat penyerahan berkas laporan kegiatan Ketua DPN BAPERMEN Romi menjelaskan, bahwa Laporan Pertama yang disampaikan semenjak DPN BAPERMEN terdaftar di Disperindag Provinsi Sumatera Barat.

“Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, memberikan laporan kegiatan Tahunan adalah kewajiban suatu LPKSM. Kami selalu berharap agar Dinas Perindag Cq. Kabid PKTN Provinsi Sumatera Barat selalu memberikan perhatian dan arahannya buat kami di LPKSM, dan saya selaku Ketua DPN BAPERMEN meminta perhatian dan bimbingan kepada kami di Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara,” ungkap Romi, mengakhiri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *