Netralitas ASN Masih Jadi Persoalan, Bawaslu Pesisir Selatan Sosialisasikan Mekanisme Penanganan Pelanggarannya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu melalui kegiatan sosialisasi. (foto; rndi)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di media center kantor setempat, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan diikuti oleh berbagai perwakilan stakeholders di Pesisir Selatan seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu dan pemilihan mendatang. Menurutnya, pengalaman pada Pemilu dan Pilkada lalu masih adanya dugaan keterlibatan ASN yang berpotensi menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.

“Pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang lalu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengawas Pemilu seperti kami. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian bersama adalah netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu,” ujar Afriki.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesisir Selatan masih menjadi perhatian bagi Bawaslu. Hal tersebut tercermin dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti selama tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung.

Menurutnya, netralitas ASN merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berlangsung lebih baik, lebih berkualitas, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDI) Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan berbagai ketentuan terkait larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis maupun aktivitas yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Menurut Syauqi, pelanggaran netralitas ASN umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya ikatan primordial atau hubungan kekerabatan, hutang budi dan almamater, serta tekanan struktural seperti ancaman mutasi maupun kekhawatiran kehilangan jabatan.

Ia juga menjelaskan bahwa pascadibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN mengalami perubahan. Jika sebelumnya Bawaslu meneruskan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti, kini beralih kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Laporan maupun temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tetap diterima dan dikaji oleh Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu berkoordinasi secara terpusat dengan BKN untuk memastikan ada follow up dan penegakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Kepala Subbagian (Kasubag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Selatan, Sindi Syahmita, selaku ketua panitia pelaksana, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai aturan netralitas ASN.

“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pesisir Selatan berkomitmen mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas, profesional, serta bebas dari intervensi aparatur negara sehingga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik dapat terus terjaga,” tutup Sindi. (rndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *