ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas PrioritasMenulis

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan untuk Penguatan Materi dan Substansi RUU Administrasi Pertanahan yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan kondisi serta masih terjadinya fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Baca juga:  Pemko Payakumbuh Dukung Inovasi "Bonsimi Urang Rantau" Karya Siswa ICBS Menuju FIKSI Nasional

“RUU Administrasi Pertanahan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu.

Menurutnya, RUU tersebut disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria.

Regulasi baru itu diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Dalu menjelaskan, berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

Sebagai bagian dari penyusunan RUU, Kementerian ATR/BPN menginventarisasi berbagai masukan dari unit teknis, mulai dari pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Baca juga:  Pemkab Dharmasraya Lakukan Perbaikan Jembatan Mamora di Nagari Ranah Palabi

Selain itu, ATR/BPN juga membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat segera ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia. (AR/FA/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *