PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septic tank individual dan MCK/jamban Tahun Anggaran 2023 di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Dugaan penyimpangan pada proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,25 miliar.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan proyek bantuan sanitasi masyarakat yang sejak awal menuai sorotan karena menyisakan ratusan unit tangki septic yang tidak pernah terpasang hingga proyek berakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum tiga pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Ya, benar kita telah menetapkan tersangkanya,” kata Aridona saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA, TY, dan DES. FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pemerintah Kota Pariaman.
Sementara itu, TY merupakan kontraktor pelaksana Paket I, sedangkan DES bertindak sebagai kontraktor pelaksana Paket II.
Audit Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Miliar
Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02.
Nilai kerugian itu diduga muncul akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan administrasi proyek, serta tidak terselesaikannya pekerjaan fisik sebagaimana yang telah direncanakan.
Proyek sanitasi tersebut merupakan program pembangunan 1.000 unit tangki septic individual dan jamban yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses sanitasi layak bagi masyarakat Kota Pariaman. Namun, menjelang akhir tahun anggaran 2023, pengerjaan proyek dilaporkan berhenti sebelum seluruh pekerjaan selesai.
Ratusan Tangki Septic Tak Pernah Terpasang
Mandeknya proyek mengakibatkan sekitar 120 unit tangki septic tidak pernah dipasang dan hanya tersimpan di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan lanjutan terkait pembayaran kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Meski Pemerintah Kota Pariaman sempat menyatakan sebagian kewajiban pembayaran telah diselesaikan melalui APBD Perubahan, pemasangan sisa tangki septic dipastikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak lagi tersedia anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan.
Akibatnya, tujuan program untuk memperluas layanan sanitasi kepada masyarakat tidak sepenuhnya tercapai.
Penyidik Periksa Lebih dari 20 Saksi
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Pariaman melakukan penelusuran langsung ke lebih dari 1.000 titik lokasi yang menjadi sasaran pembangunan tangki septic di berbagai wilayah Kota Pariaman.
Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen pelaksanaan proyek.
Selain pemeriksaan lapangan, penyidik juga memeriksa lebih dari 20 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Pemerintah Kota Pariaman hingga pihak kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Semua sudah diperiksa, ada pejabat dan juga kontraktor. Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa yang dinilai mengetahui soal proyek bantuan 1.000 tangki septic tersebut,” ujar Aridona.
Serangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi.
Saat ini penyidik Kejari Pariaman masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program Sanitasi Seharusnya Dinikmati Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang didanai pemerintah pusat melalui DAK pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Ketika pelaksanaannya diduga menyimpang, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari pembangunan fasilitas sanitasi tersebut.
Proses hukum yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara. (bsh)
Sumber: Kompas.com



