Hukum  

Anggota Komisi III DPR RI Incha Panjaitan Datangi PN Padang, Ada Apa?

Incha Panjaitan mendatangi Pengadilan Negeri Padang menggunakan mobil SUV hitam. (Foto: Mardefni/FokussSumbar.Com)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Anggota Komisi III DPR RI, Incha Panjaitan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (21/8/2026) saat perkara dugaan korupsi BSN resmi masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang.

Kedatangan Incha menjadi perhatian, karena perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Padang tersebut kini telah berada dalam kewenangan lembaga peradilan.

Pantauan di PN Padang menunjukkan, Incha masih berada di ruang Ketua PN Padang Supardi, SH. Dalam pertemuan itu, Supardi terlihat didampingi Panitera PN Padang.

Belum ada penjelasan resmi mengenai agenda pertemuan tersebut. Termasuk apakah kedatangan Incha berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap penegakan hukum.

Persoalan tersebut menjadi penting, karena Sumatera Barat bukan daerah pemilihan Incha Panjaitan. Karena itu, publik butuh penjelasan mengenai kapasitas kedatangannya, terutama jika kegiatan tersebut dikaitkan dengan fungsi pengawasan DPR.

Pertanyaan lainnya menyangkut ada atau tidaknya surat tugas resmi dari pimpinan Komisi III DPR RI untuk melakukan kegiatan pengawasan di Sumatera Barat.

Kejelasan mengenai dasar penugasan diperlukan agar aktivitas pengawasan lembaga legislatif dapat dibedakan secara tegas dengan proses pemeriksaan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.

Perkara BSN Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Perkara berkaitan dengan BSN sebelumnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA :  Soal Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang, Mardefni Nilai Sebagai Bagian Intervensi

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen senilai Rp34 miliar kepada PT Benal Ichsan Persada.

Fasilitas kredit tersebut melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Periode pemberian fasilitas berlangsung sejak 2013 hingga 2020.

Keterlibatan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru membuat perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum di Sumatera Barat. Ada pula keterkaitan dengan aktivitas perbankan yang berada di Pekanbaru.

Bagi masyarakat Riau, khususnya yang mengikuti perkembangan sektor perbankan dan penegakan hukum, bagian tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

Kejaksaan Negeri Padang menyebut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Perkara kini harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Sebelum pelimpahan dilakukan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto SH, MH, memastikan kewenangan penanganan perkara telah berpindah ke pengadilan.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” ujar Eriyanto.

Dengan pelimpahan tersebut, proses selanjutnya berada dalam mekanisme peradilan. Pemeriksaan terdakwa, pembuktian dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti menjadi bagian dari persidangan.

Muncul Polemik Kedatangan Incha
Kehadiran kembali Incha Panjaitan di PN Padang tidak dapat dilepaskan dari polemik sebelumnya mengenai keterlibatannya dalam perkara BSN.

BACA JUGA :  Perkara BSN di Kredit BNI Rp34 Miliar Masuk Pengadilan, Dua Tersangka Menyusul

Dalam pemberitaan sebelumnya, Incha membantah tudingan telah melakukan intervensi terhadap proses penanganan perkara.

Namun, kedatangannya kembali ke PN Padang setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan memunculkan pertanyaan baru mengenai tujuan dan kapasitas kunjungan tersebut.

Terlebih, perkara telah memasuki tahap persidangan yang secara hukum berada dalam kewenangan pengadilan.

Kejaksaan sebelumnya juga menyebut status penahanan BSN sempat dialihkan menjadi tahanan kota. Perubahan status tersebut dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan adanya intervensi dari anggota Komisi III DPR RI Incha Panjaitan.

Meski demikian, informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kedatangan Incha ke PN Padang pada Jumat (21/8) merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

Diperlukan keterangan langsung dari Incha, pimpinan Komisi III DPR RI, maupun PN Padang untuk menjelaskan agenda pertemuan tersebut.

Kewenangan Pengawasan Menjadi Sorotan
Dalam konteks kelembagaan, fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari tugas parlemen. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut tetap perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Karena itu, keberadaan surat tugas atau penugasan resmi menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi jika kunjungan Incha memang dilakukan atas nama fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara fungsi pengawasan legislatif dan independensi proses peradilan.

BACA JUGA :  Incha Panjaitan Enggan Rinci Tujuan ke PN Padang, Ketua PN Sebut untuk Pengawasan

Pada saat yang sama, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pertemuan Incha dengan Ketua PN Padang merupakan bentuk intervensi.

Kesimpulan tersebut baru dapat dibuat berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Perkara BSN sendiri masih akan berlanjut melalui proses persidangan. Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya menyatakan dua tersangka lainnya yang berasal dari BNI juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, perhatian publik selanjutnya tidak hanya tertuju pada agenda persidangan BSN. Penjelasan mengenai kedatangan Incha Panjaitan ke PN Padang juga dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan.

Sampai berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari Incha Panjaitan mengenai agenda pertemuannya dengan Ketua PN Padang, termasuk mengenai ada atau tidaknya surat tugas dari pimpinan Komisi III DPR RI.

FokusSumbar.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Incha Panjaitan, pimpinan Komisi III DPR RI dan pihak PN Padang. (def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *