Soal Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang, Mardefni Nilai Sebagai Bagian Intervensi

Anggota Komisi III DPR RI Incha Panjaitan berbindang dengan panitera PN Padang. (Foto: Istimewa)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kedatangan anggota Komisi III DPR RI, Incha Panjaitan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang menuai sorotan. Kehadiran legislator tersebut dipersoalkan, karena berlangsung ketika perkara dugaan tindak pidana korupsi BSN memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang.

Sorotan itu disampaikan Mardefni, Jumat (21/8/2026). Ia menilai, kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke lingkungan pengadilan saat proses hukum sedang berjalan perlu dijelaskan secara terbuka, agar tidak menimbulkan persepsi dugaan campur tangan terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Mardefni, persoalan tersebut menjadi penting, karena lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk memproses perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, setiap aktivitas pihak luar di lingkungan pengadilan, khususnya yang melibatkan pejabat publik, dinilai perlu memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

“Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang jelas-jelas merupakan intervensi terhadap penerapan hukum di Pengadilan Negeri Padang,” ujar Mardefni.

Mardefni mengatakan, berdasarkan pantauannya, Incha datang langsung ke PN Padang. Ia menyebut tidak melihat adanya pendampingan dari tim Komisi III DPR RI dalam kedatangan tersebut.

Kondisi itu kemudian membuat Mardefni mempertanyakan kapasitas Incha saat berada di PN Padang. Terutama apabila kedatangan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.

BACA JUGA :  UIN Bukittinggi Nyalakan Etos Merantau Mahasiswa Baru

Ia meminta agar mekanisme kedatangan tersebut dapat dijelaskan, termasuk mengenai ada atau tidaknya surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Kalau ini pengawasan, surat tugasnya perlu dipertanyakan. Bukan itu saja, daerah pemilihan Incha bukan di Sumatera Barat, tetapi di Sumatera Utara,” tegas Mardefni.

Pertanyaan mengenai kapasitas tersebut muncul, karena Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap sejumlah bidang yang berkaitan dengan penegakan hukum. Namun, menurut Mardefni, pelaksanaan fungsi pengawasan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas.

Ia menilai, transparansi mengenai tujuan dan dasar kedatangan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara, terutama ketika suatu perkara telah berada dalam proses peradilan.

Perkara BSN Sudah Masuk Pengadilan
Sorotan terhadap kedatangan Incha tidak terlepas dari perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi BSN. Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang untuk diproses melalui mekanisme peradilan.

Dengan telah masuknya perkara ke pengadilan, proses hukum selanjutnya berada dalam tahapan persidangan. Mardefni berpandangan bahwa proses tersebut semestinya diberikan ruang untuk berjalan secara independen.

Ia meminta tidak ada tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Mardefni, independensi pengadilan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap perkara diproses berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA :  KONI Sumbar Ambil Alih Sementara Kepengurusan KONI Agam, Tunjuk Revdi Ketua Caretaker

Karena itu, ia meminta persoalan mengenai kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Menurut dia, perlu ada penjelasan agar tidak berkembang persepsi negatif mengenai hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga peradilan.

“Ini harus ada tindakan dari lembaga DPR RI. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi image buruk terhadap perjalanan hukum di Indonesia,” tegas Mardefni.

Sebelumnya Bantah Intervensi
Kedatangan Incha Panjaitan ke PN Padang bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan intervensi dalam perkara BSN. Sebelumnya, Incha telah membantah tudingan melakukan intervensi terhadap proses hukum perkara tersebut.

Namun, setelah perkara BSN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang dan Incha kembali terlihat berada di lingkungan PN Padang, Mardefni kembali meminta penjelasan mengenai tujuan kedatangan tersebut.

Menurut dia, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan aktivitas anggota Komisi III DPR RI tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.

Mardefni juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia secara khusus berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habib, mengambil langkah apabila kedatangan tersebut nantinya terbukti dilakukan di luar mekanisme dan kewenangan pengawasan DPR RI.

Persoalan ini menjadi perhatian karena proses hukum perkara BSN telah memasuki ranah pengadilan. Setiap tindakan yang dilakukan pihak di luar lembaga peradilan dinilai perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi mengenai pengaruh terhadap jalannya proses hukum.

BACA JUGA :  Umpan Balik Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Pegawai ATR/BPN

Bagi masyarakat, transparansi dalam situasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa perkara yang telah masuk pengadilan dapat berjalan sesuai prosedur. Penjelasan mengenai dasar kedatangan juga dapat memberikan kejelasan mengenai apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI atau memiliki tujuan lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Incha Panjaitan maupun pimpinan Komisi III DPR RI mengenai kedatangan tersebut. Belum ada pula penjelasan apakah Incha memiliki surat tugas resmi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di Sumatera Barat.

FokusSumbar.com masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai tujuan dan dasar kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut ke PN Padang. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *