PEKALONGAN, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026).
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Ia menegaskan bahwa Kampung Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai peresmian.
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat integrasi berbagai program penguatan ekonomi masyarakat, mulai dari sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, program tersebut membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setelah aset dan aksesnya ditata dengan baik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan program tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi langkah strategis dalam menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Dalam rangkaian kegiatan itu, ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan.
Kegiatan diakhiri dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, serta unsur Forkopimda Kota Pekalongan. (*)




