PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020 berinisial DE, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Tersangka diduga menerima dan menggunakan uang senilai 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar yang semestinya dikembalikan kepada pihak pemberi setelah ditolak rektor.
Penahanan dilakukan, Kamis (18/6/2026) usai DE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan proyek pembangunan kampus yang dibiayai negara dan dugaan penyalahgunaan uang yang awalnya ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi.
Langkah Kejati Sumbar tersebut menandai perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Selain menyangkut integritas pengelolaan proyek pemerintah, kasus ini juga menyoroti risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek infrastruktur pendidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Arjuna mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berlangsung.
“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026. Hari ini yang bersangkutan resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Arjuna di Padang, Kamis kemarin.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Kota Padang. Masa penahanan pertama berlangsung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Dugaan Gratifikasi Berasal dari Proyek Kampus III
Penyidik mengungkap perkara ini berawal dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Saat proyek berjalan, DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada rentang 2020 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar menemukan adanya aliran dana sebesar 93.200 dolar Singapura yang diberikan oleh IM, Project Manager PT PP yang menangani pekerjaan proyek tersebut. IM diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.
Menurut penyidik, uang tersebut awalnya diperuntukkan bagi Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun pemberian itu ditolak secara tegas oleh rektor, baik secara lisan maupun tertulis.
Penolakan tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang kini menyeret mantan bendahara kampus sebagai tersangka.
“Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Arjuna.
Uang Diduga Tidak Dikembalikan
Kejati Sumbar menilai, persoalan hukum muncul ketika uang yang telah ditolak rektor tidak dikembalikan kepada pihak pemberi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DE menerima amanah untuk mengembalikan uang tersebut kepada IM. Namun hingga kini dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Sebaliknya, penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” kata Arjuna.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan DE sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam perkara ini, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan tersebut termasuk salah satu pasal utama dalam penanganan perkara korupsi karena menjerat penerimaan hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan tanpa harus membuktikan adanya transaksi suap secara langsung.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana yang berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dampak terhadap Tata Kelola Perguruan Tinggi
Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menjadi perhatian bagi tata kelola proyek pembangunan di lingkungan perguruan tinggi negeri keagamaan.
Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan kapasitas layanan pendidikan tinggi di Sumatera Barat. Dugaan gratifikasi dalam proyek tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur pendidikan tidak hanya berfokus pada kualitas fisik pembangunan, tetapi juga pada integritas proses pengadaan dan pengelolaan keuangan.
Penahanan DE menunjukkan, aparat penegak hukum terus menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pemerintah, termasuk pada sektor pendidikan yang selama ini diharapkan menjadi contoh tata kelola yang bersih.
Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas institusi pendidikan tinggi, penggunaan anggaran negara dan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi. (kpc/bsh)






