ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B pada 2029 demi Perkuat Kedaulatan Pangan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 sebagai upaya menjaga kedaulatan pangan nasional dan menekan laju alih fungsi lahan.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah sebesar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165–220 hektare per hari. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Ossy.

Baca juga:  Erizal Ajak Kader Golkar Padang Bersatu Sukseskan Muscam Secara Demokratis

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan lebih efektif.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

Melalui kebijakan tersebut, para gubernur diminta memastikan sedikitnya 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diusulkan untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Menurut Ossy, kebijakan tersebut mulai membuahkan hasil. Hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.

“Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.

Baca juga:  Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan. Menurutnya, penetapan LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Seminar Nasional P4N LXIX TA 2026 mengusung tema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global.”

Pada sesi panel pertama, Ossy Dermawan tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *