PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui pengumpulan data yuridis di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan data kepemilikan atau penguasaan tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat yang akurat dan sesuai ketentuan.
Pengumpulan data yuridis dilaksanakan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, serta partisipasi aktif masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan PTSL sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa kelengkapan dan keabsahan data yuridis menjadi faktor utama dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah yang tertib dan berkualitas.
“Pengumpulan data yuridis merupakan tahapan yang sangat penting dalam pelaksanaan PTSL. Data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah nagari, dan masyarakat agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kinerja petugas pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat dalam menyiapkan dokumen dan memberikan informasi yang benar terkait status tanah yang dimiliki.
“Melalui kolaborasi yang baik, kami berharap pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terpercaya sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penyelenggaraan PTSL yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan mengedepankan data yang lengkap, valid, dan berkualitas sebagai fondasi utama tertib administrasi pertanahan. (*)
