Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Warga Tak Perlu Lama Menunggu

DEMAK, FOKUSSUMBAR.COM – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan. Layanan ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari.

Penerapan layanan tersebut dirasakan langsung Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak.

BACA JUGA :  Merah Putih, Aku Masih Berutang Padamu

Yul mengajukan berkas pada 22 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 29 Juli. Perkembangan proses permohonannya juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Ketika melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, sejak awal pengajuan berkas, petugas loket telah memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan waktu pelaksanaan pengukuran.

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Hal serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.

BACA JUGA :  Wali Kota Sawahlunto Lepas Kontingen Pramuka Menuju Buperta Cibubur Jakarta

Dama mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Setelah proses pengukuran, petugas kembali menghubunginya untuk menyampaikan bahwa PBT telah dapat diambil.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” ungkapnya.

Dama menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan manfaat bagi masyarakat karena proses pengukuran menjadi lebih terukur dan tidak membuat pemohon menunggu terlalu lama.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pessel Gelar Penyuluhan PTSL 2026 di Koto XI Tarusan

Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu, transparansi proses, serta pemanfaatan layanan digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *