PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu Layanan Peralihan Hak

SAMARINDA, FOKUSSUMBAR.COM — Kekhawatiran masyarakat terhadap ketidakpastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan mulai terjawab melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.

Layanan ini memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Tahapan layanan meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Baca Juga :  Berpulang ke Komitmen Kepala Daerah, Porprov Sumbar Sudah Disepakati 2–14 Oktober

Salah seorang warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat melalui PPAT.

Ahmad mengajukan permohonan pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.

Menurutnya, kepastian waktu dan proses yang cepat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Rangkaian proses yang dijalaninya dimulai dari pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Selanjutnya, AJB ditandatangani PPAT pada 28 Agustus dan pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September.

Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai. Sertipikat pun sudah dapat diambil pada 7 September 2026.

Baca Juga :  RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen Ossy Soroti Lima Persoalan

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *