RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen Ossy Soroti Lima Persoalan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan membahas lima persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan RUU tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan agraria yang terjadi di lapangan.

Lima isu yang dibahas mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan reforma agraria.

“Konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan Akurasi Data Pertanahan, Kantah Pessel Koordinasikan Pemasangan Stasiun JRSP

Bahas 575 Daftar Masalah

Dalam konsinyering tersebut, pemerintah membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan substansi RUU.

Ossy berharap regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai aturan, tetapi dapat diterapkan dan memberi solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini sulit diselesaikan.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada 1 September 2026. (GE/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *