Kolom  

DAS Anai: Putusan Hukum Tidak Menghapus Risiko Bencana

Oleh: Dr. Nofi Yendri Sudiar, M.Si.*)

Putusan pengadilan dapat membatalkan sebuah keputusan administrasi. Namun putusan pengadilan tidak dapat memindahkan sungai, mengubah topografi, menghentikan aliran air, atau menghapus risiko bencana. Kalimat sederhana ini penting untuk kita ingat ketika membaca polemik pembangunan di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan banding PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) dan membatalkan keputusan Gubernur Sumatera Barat yang memerintahkan pembongkaran bangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai.

Putusan itu tentu harus dihormati. PT HSH juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum. Tetapi ada satu hal yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru: dibatalkannya keputusan gubernur tidak dengan sendirinya berarti pengadilan telah membuktikan bahwa lokasi pembangunan tersebut berada di luar sempadan sungai atau bebas dari risiko bencana.

Justru di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Dalam putusannya, PTTUN menilai adanya persoalan kewenangan Gubernur Sumatera Barat dalam menjatuhkan sanksi administratif tersebut.

Majelis juga mempersoalkan dasar penetapan garis sempadan sungai yang digunakan. Setelah menyimpulkan terdapat persoalan kewenangan, majelis menyatakan aspek prosedur dan substansi tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Artinya, pertanyaan yang paling penting dari perspektif lingkungan dan kebencanaan belum benar-benar selesai: di manakah sesungguhnya garis sempadan Batang Anai dan bagaimana posisi bangunan terhadap garis tersebut?

DAS Anai Sudah Lama Dikenali

Dokumen perencanaan Kabupaten Tanah Datar memberikan informasi yang menarik. RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2021–2026 mencatat DAS Anai sebagai salah satu dari dua DAS utama di kabupaten tersebut. Luas DAS Anai yang tercatat dalam tabel mencapai sekitar 15.675 hektare.

Batang Anai sendiri secara eksplisit tercatat sebagai sungai yang mengalir di Kecamatan X Koto.

Lebih jauh lagi, dokumen resmi tersebut menyebut adanya kawasan sempadan sungai di Kecamatan X Koto. Secara keseluruhan, kawasan sempadan sungai di Kabupaten Tanah Datar tercatat seluas 1.293,80 hektare dan dikategorikan sebagai kawasan perlindungan setempat.

Ini tentu belum cukup untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan tertentu berada sekian meter di dalam garis sempadan Batang Anai. Untuk mengatakan itu diperlukan peta, koordinat, pengukuran dan penetapan garis sempadan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun data tersebut menunjukkan satu hal: sempadan sungai di X Koto bukanlah konsep yang tiba-tiba muncul setelah sengketa PT HSH terjadi.

Bahkan RPJMD Tanah Datar sudah mengakui adanya persoalan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen itu secara khusus menyebut belum optimalnya pengelolaan Kawasan Lembah Anai dan masih adanya rencana rinci tata ruang kawasan strategis yang belum disusun.

Dengan kata lain, sebagian persoalan yang kita hadapi hari ini sebenarnya telah terlihat bertahun-tahun sebelumnya.

Jangan Lupakan Bencana

Persoalan Lembah Anai juga tidak seharusnya berhenti pada perdebatan siapa yang memiliki tanah, siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan, atau dokumen apa yang belum diterbitkan.

Ada hukum lain yang bekerja di sana: hukum alam.

Kecamatan X Koto mempunyai paparan bahaya yang serius. RPJMD Tanah Datar mencatat bahaya banjir di X Koto dalam kelas tinggi. Demikian pula bahaya banjir bandang.

Kita juga telah melihat sendiri bagaimana Lembah Anai berulang kali berhadapan dengan banjir, banjir bandang, material sedimen, longsor dan kerusakan infrastruktur.

Sungai membutuhkan ruang untuk bekerja. Ketika debit meningkat ekstrem, air tidak pernah bertanya apakah sebidang tanah bersertifikat atau tidak. Air mengikuti gravitasi, topografi, palung dan dataran banjir.

Karena itulah sempadan sungai bukan sekadar garis yang dibuat birokrat di atas peta. Ia merupakan salah satu instrumen untuk memberikan ruang aman bagi sungai sekaligus mengurangi paparan manusia dan bangunan terhadap bahaya.

APL Bukan Berarti Bebas Membangun

Hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara status tanah dan pemanfaatan ruang.

Suatu lahan dapat saja berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Seseorang atau badan usaha juga dapat mempunyai hak atas tanah. Tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti semua jenis pembangunan dapat dilakukan di atasnya.

Ada lapisan aturan lain: kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sempadan sungai, kawasan rawan bencana, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga persyaratan teknis lainnya.

Karena itu, perdebatan apakah lokasi tersebut kawasan hutan atau APL sebenarnya hanya menjawab satu bagian dari persoalan.

Pertanyaan berikutnya tetap harus dijawab: apa fungsi ruangnya dan apa risiko bencananya?

Pemerintah Juga Harus Berbenah

Di sisi lain, kasus ini seharusnya menjadi koreksi keras bagi pemerintah.

Kalau suatu kawasan memang harus dilindungi, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa tempat tersebut merupakan sempadan sungai. Garisnya harus jelas. Petanya harus jelas. Koordinatnya harus jelas. Kewenangan pejabat yang menindak juga harus jelas.

Jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha diminta menaati sebuah batas yang pemerintah sendiri terlambat menetapkan, memetakan atau mengadministrasikannya secara kuat.

Kelemahan administrasi seperti inilah yang pada akhirnya dapat membuat tujuan perlindungan lingkungan kalah di ruang pengadilan.

Karena itu, respons terhadap putusan PTTUN Medan seharusnya bukan sekadar mempertanyakan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemerintah pusat, Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar dan pengelola wilayah sungai justru perlu duduk bersama untuk memastikan garis sempadan Batang Anai memiliki kepastian hukum sekaligus kepastian geospasial.

Kalau perlu, buka petanya kepada publik. Tampilkan koordinatnya. Overlay dengan persil tanah dan bangunan yang ada. Dengan teknologi geospasial saat ini, hal tersebut bukan pekerjaan yang mustahil.

Kita akan mengetahui mana kawasan yang boleh dibangun, mana yang pemanfaatannya harus dibatasi, dan mana yang seharusnya dikembalikan kepada sungai.

Pada akhirnya, persoalan Lembah Anai jauh lebih besar daripada satu perusahaan atau satu keputusan gubernur.

Kita sedang menentukan bagaimana Sumatera Barat memperlakukan ruang hidup di kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi.

PT HSH berhak memperoleh kepastian hukum. Tetapi masyarakat juga berhak memperoleh kepastian keselamatan.

Dan di antara keduanya, pemerintah mempunyai kewajiban memastikan hukum administrasi, tata ruang, ilmu kebencanaan dan kondisi alam tidak berjalan sendiri-sendiri.

Sebab putusan pengadilan memang dapat membatalkan sebuah keputusan pemerintah. Tetapi putusan hukum tidak pernah menghapus risiko bencana di DAS Anai. []

Dosen Fisika Universitas Negeri Padang, Kepala Research Center for Climate Change UNP dan Kepala Pusat Inovasi, Hilirisasi dan Kerjasama Industri LPPM UNP.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *