ATR/BPN Pastikan Layanan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal di Tengah Penyidikan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski proses penyidikan kepolisian tengah berlangsung di kantor tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul kedatangan penyidik Polda Metro Jaya ke Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026.

Kedatangan penyidik berkaitan dengan pencarian sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak 10 Hari

Penyidik Telusuri Dokumen PTSL

Uunk Din menjelaskan, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung di Kantah Kabupaten Bogor I dan berkaitan dengan perkara yang terjadi di Kecamatan Bojonggede.

Menurut dia, jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Uunk Din saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia menyebut kegiatan pencarian dokumen oleh penyidik berjalan tanpa kendala.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan proses hukum tersebut tidak menghentikan aktivitas pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak 10 Hari

Masyarakat Diimbau Urus Layanan Sendiri
Di tengah proses penyidikan, masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tetap dapat mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I untuk mengurus keperluannya.

Uunk Din mengingatkan masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

Imbauan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memahami tahapan pelayanan yang sedang ditempuh, termasuk dokumen yang harus disiapkan serta perkembangan permohonan yang diajukan.

” Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.

Dengan datang langsung, masyarakat juga memiliki kesempatan memperoleh informasi dari petugas mengenai proses layanan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak 10 Hari

Cara tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dalam komunikasi antara pemohon dan pihak Kantah.

Kementerian ATR/BPN menegaskan pelayanan pertanahan tetap menjadi bagian dari tugas yang harus dijalankan meskipun terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL.
(LS/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *