Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak 10 Hari

SURABAYA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sinergi tiga pihak untuk mempercepat layanan peralihan hak atas tanah melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Tiga pilar yang dimaksud yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kolaborasi ketiga pihak menjadi faktor penting agar layanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat,” kata Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, PERINTIS 10 Hari tidak akan berjalan optimal jika masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri. Karena itu, koordinasi antara ATR/BPN, Bapenda dan PPAT harus diperkuat mulai dari tahap awal hingga penyelesaian proses peralihan hak.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRD Pessel Minta Perubahan APBD 2026 Benar-benar Berpihak kepada Masyarakat

Program PERINTIS 10 Hari memiliki tiga tahapan utama. Pemerintah daerah melalui Bapenda diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari. Setelah itu, Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan peralihan hak paling lama lima hari.

Nusron meminta Bapenda dan Kantah bersama-sama memangkas hambatan yang dapat memperlambat proses pelayanan.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” ujarnya.

Selain kecepatan layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah juga menjadi perhatian. Nusron mendorong penyelarasan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efektif dan tidak berulang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Pasaman Barat Fasilitasi Warganya Berobat

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” katanya.

Kepada PPAT, Nusron juga meminta komitmen terhadap target penyelesaian AJB selama dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.

Ia menyebut, Kantah akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu maupun yang belum memenuhi standar.

Untuk Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.

Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya di Jawa Timur mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan secara bertahap ditargetkan mencakup seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir 2026.

Nusron menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  ATR/BPN Pastikan Layanan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal di Tengah Penyidikan

“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (MW/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *