Bupati Pessel Tegaskan LP2B tak Boleh Dialihfungsikan, Pengembangan RSU BKM Sago Tidak Akan Diberikan Izin

Bupati Hendrajoni sedang berikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan yang bertentangan dengan peruntukan Lahan Pertanian Pangan dan Berkelanjutan (LP2B). Sikap tersebut juga berlaku terhadap rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai.

Penegasan itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam rangka penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2027 di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan, Senin (14/9/2026).

Hendrajoni mengatakan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus dipertahankan sesuai fungsi utamanya sebagai kawasan pertanian. Status tersebut, menurutnya, tidak dapat begitu saja diubah untuk kepentingan pembangunan lain, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan.

“Kalau sudah masuk LP2B, itu jadi masalah, tidak boleh. Kita tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Hendrajoni.

Baca Juga :  Satgas PRR Tinjau Lokasi Bencana di Koto Ranah Pessel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian. Setiap rencana pembangunan harus terlebih dahulu memperhatikan status lahan, tata ruang serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Hendrajoni mengakui pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan mengenai pemanfaatan lahan pertanian yang telah dilindungi.

“Pembangunan fasilitas kesehatan memang kita butuhkan. Tetapi jangan sampai kebutuhan itu kemudian mengabaikan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Terkait rencana pengembangan RSU BKM Sago yang disebut menggunakan lahan pertanian aktif, Hendrajoni menyatakan pemerintah daerah tidak dapat memberikan persetujuan apabila lokasi yang diajukan berada pada kawasan yang statusnya merupakan LP2B.

Baca Juga :  Satgas PRR Tinjau Lokasi Bencana di Koto Ranah Pessel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bahkan, Hendrajoni memberikan opsi kepada pihak yang tetap ingin melanjutkan rencana tersebut agar menempuh jalur perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau masih ngeyel, minta izin ke Kementerian Pertanian di Jakarta,” tegasnya.

Hendrajoni menegaskan, keberadaan LP2B memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan lahan produktif tidak beralih fungsi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap rencana pembangunan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak ingin pembangunan justru mengurangi lahan produktif yang menjadi penopang sektor pertanian masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas PRR Tinjau Lokasi Bencana di Koto Ranah Pessel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas kesehatan, tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Dengan demikian, rencana pengembangan RSU BKM Sago pada lahan yang berstatus LP2B masih menghadapi persoalan dari sisi kesesuaian peruntukan lahan dan harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.(MoN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *