Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Maksimal 10 Hari

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini ditargetkan dapat menyelesaikan proses balik nama sertipikat maksimal dalam 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam skema Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.

BACA JUGA :  MKKS SD Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Padang Dikukuhkan, Al Amin: MKKS Mesti Bersama Majukan Sekolah

Apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

Penerapan layanan ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

BACA JUGA :  Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas penerapan Peralihan Hak Terintegrasi secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah direncanakan masuk pada fase berikutnya mulai 24 September 2026.

Cakupan layanan tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan, perluasan hingga 100 Kantah akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat karena kantor-kantor tersebut menangani sebagian besar layanan pertanahan.

BACA JUGA :  Gus Kikin: Revitalisasi Qanun Asasi, Jalan Kembali pada Ruh Organisasi NU

“Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujarnya.

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *