Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Urus Sertipikat Tanah Lebih Mudah

SLEMAN — Bagi sebagian masyarakat, mengurus sertipikat tanah sering kali dibayangkan sebagai proses panjang yang melelahkan. Bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga ketidakpastian mengenai kapan petugas datang melakukan pengukuran dan berapa lama hasilnya dapat diterima.

Namun, pengalaman berbeda dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat mengurus sertipikasi tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, ia justru mendapatkan pengalaman yang jauh dari bayangannya.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia sudah mendapatkan informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Bagi Sulis, bukan hanya kecepatan proses yang membuatnya terkesan. Hal yang paling dirasakan adalah kepastian waktu.
Ia mengetahui sejak awal kapan tanahnya akan diukur. Bahkan, jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan waktu yang tersedia.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.

BACA JUGA :  Umpan Balik Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Pegawai ATR/BPN

Setelah pengukuran dilakukan, proses berlanjut hingga Peta Bidang Tanah selesai. Pada 10 Agustus, Sulis mendapat pemberitahuan bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum sempat datang mengambilnya, dokumen tersebut baru diambil pada 20 Agustus.

Dari Menunggu Kabar Menjadi Mengetahui Jadwal

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya sudah beberapa kali mengurus sertipikat tanah.
Jika dahulu ia harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan pengukuran dilakukan, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses tersebut jauh lebih jelas.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” tutur Dewi.

Perubahan sederhana berupa kepastian jadwal itu ternyata memberikan pengalaman besar bagi masyarakat.
Pemohon tidak lagi sekadar menyerahkan berkas kemudian menunggu kabar. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat sudah dapat mengetahui kapan proses pengukuran akan dilakukan.

Bagi Dewi, pola pelayanan tersebut membuat masyarakat memiliki kepastian sekaligus dapat menyiapkan waktu dengan lebih baik.

Karena merasakan sendiri manfaatnya, Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tiga Apresiasi Istimewa, M. Fikar Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Muhammadiyah

Target 12 Hari, Bukan Sekadar Janji

Kepastian yang dirasakan Sulis dan Dewi merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan ini, waktu tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dengan target maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses dari permohonan hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bagi masyarakat, angka 12 hari bukan sekadar hitungan waktu. Di baliknya ada perubahan pengalaman: dari menunggu tanpa kepastian menjadi mengetahui kapan tanah diukur dan kapan hasilnya dapat diterima.

Ketika Pelayanan Memberi Rasa Tenang
Bagi Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, pengalaman tersebut sekaligus mengubah pandangannya terhadap pelayanan pertanahan.

Kekhawatiran yang sebelumnya muncul karena mendengar cerita tentang rumitnya pengurusan sertipikat justru tidak ia temukan ketika menjalani proses secara langsung.

BACA JUGA :  Di Balik Lahirnya Buku 99 Cara Mencintai Bumi

Sementara bagi Dewi, yang telah berulang kali berurusan dengan layanan pertanahan, perubahan paling terasa adalah adanya informasi yang lebih jelas sejak awal.

Dua pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa transformasi pelayanan tidak selalu harus dirasakan melalui sesuatu yang rumit. Kepastian jadwal, kejelasan proses dan ketepatan waktu justru menjadi hal yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Pengukuran Terjadwal pada akhirnya bukan sekadar perubahan mekanisme kerja di Kantah. Layanan ini membawa pesan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian ketika mengurus hak atas tanahnya.

Sebab, ketika jadwal sudah jelas dan proses dapat dipantau, mengurus sertipikat tanah tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan. Bagi Sulis dan Dewi, pengalaman itu menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan bisa berlangsung lebih mudah, cepat dan transparan.

Tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian. Kini, masyarakat dapat mengetahui kapan tanahnya diukur dan kapan prosesnya ditargetkan selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *