Satpol PP Angkut Gerobak PKL di Padang, Ternyata Ini Alasannya!

Petugas Satpol PP menyita barang-barang pedagang yang melanggar aturan. (Foto: Istimewa)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di kawasan Tunggul Hitam dan Tabing, Padang, Sumatera Barat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, lokasi yang diawasi dan ditertibkan adalah lokasi padat kendaraan.

Di sini, masih ada pedagang yang mengunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Sebelumnya para pedagang ini sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana,” kata Chandra, Kamis (13/6/2024).

Namun, pihaknya masih mendapati para pedagang menggelar lapak dagangannya di kawasan tersebut. Apa yang dilakukan para pedagang jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas untuk menegakkan Perda dan Perkada di Padang. “Lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan,” katanya.

Dikatakan, untuk barang bukti diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” ujarnya dikutip FokusSumbar.Com dari TribunPadang.

Chandra mengimbau seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *