Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara TPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padang Panjang lakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU). (foto; ist)

PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12/2024) di halaman kantornya.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Jerniaty, M.H. Hadir juga Penjabat Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum, Wakapolres, Kompol Eridal dan beberapa instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU periode Juli-Desember 2024 meliputi 30 perkara yang sudah diselesaikan. Di antara barang bukti yang dimusnahkan ada narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.

Jerniaty menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, S.A.B menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, M.H menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang belum dimusnahkan di akhir tahun. (andes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *