Oleh: Tarma Sartima, Ph.D*)
DI tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin menguat, muncul sebuah gejala yang kerap luput dari perhatian: liberosis—keinginan untuk melepaskan beban, melonggarkan tekanan, dan menjalani sesuatu tanpa terlalu banyak keterikatan.
Dalam batas tertentu, dorongan ini dapat dipahami sebagai respons atas sistem birokrasi yang selama ini identik dengan prosedur panjang, administrasi berlapis, dan kultur kerja yang kaku.
Namun ketika liberosis merambah ke dalam tata kelola pemerintahan, ia dapat berubah menjadi ancaman halus yang perlahan mengikis akuntabilitas birokrasi.
Sosiolog Jerman Max Weber pernah menegaskan bahwa birokrasi modern dibangun atas prinsip rasionalitas, aturan, dan pembagian kewenangan yang jelas. B
agi Weber, birokrasi diperlukan agar organisasi berjalan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen untuk menjaga keadilan dan kepastian pelayanan publik.
Namun dalam praktik kontemporer, birokrasi juga dituntut untuk lebih cepat, fleksibel, dan adaptif. Digitalisasi pelayanan publik, sistem kerja hibrida, hingga penyederhanaan regulasi menjadi bagian dari agenda reformasi administrasi modern. Di titik inilah liberosis menemukan ruangnya.
Keinginan untuk “lebih ringan” sering kali diterjemahkan secara berlebihan menjadi pelonggaran prosedur dan penurunan standar pengawasan.
Gejala ini tidak selalu tampak dalam bentuk yang besar. Liberosis justru bekerja melalui keputusan-keputusan kecil yang dianggap biasa seperti dokumen yang tidak diverifikasi secara ketat demi percepatan layanan, pengawasan internal yang longgar atas nama efisiensi, atau budaya “asal selesai” dalam penyusunan laporan administrasi. Sepintas terlihat praktis, tetapi perlahan membentuk budaya permisif dalam birokrasi.
Fenomena ini semakin relevan di era digital. Banyak institusi berlomba menghadirkan pelayanan berbasis aplikasi dan sistem daring. Di satu sisi, transformasi digital memang mempercepat layanan publik. Namun di sisi lain, tanpa kontrol yang memadai, digitalisasi juga dapat melahirkan birokrasi yang cepat tetapi rapuh.
Kasus kebocoran data publik yang beberapa kali terjadi di Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana orientasi pada kecepatan sering kali tidak diimbangi dengan penguatan sistem pengamanan dan akuntabilitas.
Sistem dibangun cepat, layanan dipermudah, tetapi kontrol dan perlindungan datanya tertinggal. Akibatnya, kepercayaan publik ikut tergerus.
Pakar administrasi publik Dwight Waldo mengingatkan bahwa administrasi publik tidak hanya berbicara soal efisiensi, tetapi juga nilai, etika, dan tanggung jawab publik. Birokrasi yang terlalu berorientasi pada kepraktisan berisiko kehilangan dimensi moralnya. Dalam konteks ini, liberosis bukan hanya persoalan budaya kerja, tetapi juga persoalan etika administrasi.
Lebih jauh, liberosis dapat memengaruhi mentalitas aparatur. Aparatur yang terbiasa dengan standar yang longgar cenderung kehilangan sensitivitas terhadap kualitas pelayanan. Batas antara prosedur yang benar dan prosedur yang sekadar cukup menjadi kabur. Dalam jangka panjang, hal ini melahirkan birokrasi yang tidak lagi mengejar kualitas pelayanan, tetapi sekadar kenyamanan kerja.
Ironisnya, fenomena tersebut sering bersembunyi di balik istilah-istilah populer seperti “fleksibilitas”, “agile bureaucracy”, atau “penyederhanaan proses bisnis”. Padahal, fleksibilitas tanpa batas dapat berubah menjadi ketidakdisiplinan. Efisiensi tanpa kontrol dapat bergeser menjadi pengabaian standar.
Kita bisa melihat contohnya dalam praktik kerja hibrida pascapandemi. Banyak instansi pemerintah mulai menerapkan pola kerja fleksibel. Kebijakan ini pada dasarnya progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun di beberapa tempat, pengawasan kinerja belum sepenuhnya siap mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya, muncul keluhan publik terkait lambannya respons layanan atau sulitnya koordinasi birokrasi karena sistem kerja yang terlalu longgar.
Dalam perspektif tata kelola modern, reformasi birokrasi memang tidak boleh kembali pada model yang terlalu kaku dan administratif. Akan tetapi, reformasi juga tidak boleh terjebak pada romantisme fleksibilitas yang mengabaikan prinsip akuntabilitas. Penyederhanaan prosedur harus tetap diiringi standar yang jelas, indikator kinerja yang terukur, dan sistem pengawasan yang kuat.
Di sinilah kepemimpinan birokrasi memegang peranan penting. Pemimpin tidak cukup hanya mendorong percepatan layanan, tetapi juga memastikan integritas sistem tetap terjaga. Ia harus mampu membedakan antara inovasi dan pelonggaran yang berlebihan.
Sebab birokrasi publik pada akhirnya tidak hanya diukur dari kecepatan bekerja, tetapi juga dari kemampuan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.
Pengawasan pun perlu bergerak lebih substantif. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi harus memastikan kualitas proses dan dampak pelayanan publik. Dalam era digital, pengawasan berbasis teknologi dan audit berbasis risiko menjadi semakin penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kontrol.
Pada akhirnya, birokrasi yang sehat bukanlah birokrasi yang paling ringan bebannya, melainkan birokrasi yang paling mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab. Ia mampu mempercepat pelayanan tanpa mengorbankan kualitas, menyederhanakan prosedur tanpa kehilangan kendali, serta beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Liberosis mungkin menawarkan rasa lega. Namun birokrasi publik tidak dibangun untuk sekadar merasa ringan. Ia dibangun untuk menjaga amanah pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Sebab ketika birokrasi mulai bergerak dalam bayang-bayang liberosis, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja institusi, tetapi juga legitimasi publik terhadap negara itu sendiri.
Penulis : Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti*)




