Lagi Asyik Pakai Narkoba, Pelaku Ditangkap Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya

Anggota Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pemakai narkoba dan ditemukan barang bukti berupa paket sedang jenis sabu dan lima paket kecil narkoba jenis sabu serta timbangan digital mini. (foto; ist)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Lagi asyik memakai narkoba jenis sabu, seorang pelaku narkoba di tangkap oleh Tim Lupak, anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya pada Senin malam (3/2/2025) di rumah pelaku narkoba di daerah jorong Taratak Parit nagari Koto Padang kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu dalam paket sedang dan timbangan digital.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Rusmardi yang didampingi Kasi Humas Polres, AKP Edi Sumantri kepada awak media di ruangan Humas Polres pada Selasa (4/2/2025) disebutkan, bahwa benar telah diamankan seorang pria yang diduga pelaku narkoba ketika lagi asyik melakukan atau memakai narkoba jenis sabu di rumahnya yang beralamat jorong Taratak Parit nagari Koto Padang kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang diduga ada seorang pria pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut, dan ternyata memang benar dari hasil penyelidikan Tim Lupak Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya,

Seorang pria lagi asyik memakai narkoba jenis sabu dengan alat hisap bong langsung diringkus Tim Lupak Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Pelaku berinisial OI (34). Dari tengan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti paket sedang jenis sabu dan lima paket kecil narkoba jenis sabu serta timbangan digital mini.

Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Dharmasraya, dan setelah menjalani tes urine, hasilnya positif.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri. (*/mas_ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *