Perang Parkir Liar, Dishub Padang Derek Mobil Pengendara Nakal

Petugas Dinas Perhubungan Kota Padang derek mobil yang parkir disembarang tempat. (foto; istimewa)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraa di tempat yang bukan peruntukkan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyatakan perang terhadap parkir liar.

Hal itu dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir, Senin (8/7/2024). Beberapa titik yang ditertibkan sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan) Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya dan untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, shingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.

Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.

Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarkat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.

“Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan,” pungkasnya. (taufik/charlie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *