ATR/BPN Dorong Kepastian Hukum Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi di Buton Selatan

BUTON SELATAN, FOKUSSUMBAR.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat hukum adat mengenai tahapan yang harus ditempuh untuk memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.

Ia menjelaskan, tahap pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

Baca juga:  Menjemput Bahagia

Hasil dari tahapan tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk proses pendaftaran.

Menurut Slameto, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, tanah ulayat yang akan didaftarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Baca juga:  Sepuluh Bekal Keselamatan Menuju Kedekatan dengan Allah

Selain itu, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *